Polda Jawa Tengah secara resmi mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Kalikangkung KM 414, ruas Tol Semarang–Batang, sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan strategis ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik yang akan melintasi jalur tol utama di Pulau Jawa.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini telah dijadwalkan secara rinci. Untuk arus mudik, kebijakan akan berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, pengaturan serupa akan diterapkan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Area pemberlakuan ganjil genap mencakup ruas Tol Jakarta–Cikampek dari KM 47 hingga mencapai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
Mengingat pentingnya kelancaran arus lalu lintas, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik menggunakan jalur tol diimbau untuk cermat memperhatikan aturan pelat nomor kendaraan dan menyesuaikannya dengan tanggal keberangkatan atau kepulangan. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kendala berarti saat melintas di titik-titik pengawasan ganjil genap, sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan pengalaman mudik yang aman dan nyaman bagi semua.


