Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan secara resmi memperketat tata kelola infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya, khususnya terkait pemasangan tiang fiber optik (FO). Langkah ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, setiap penyedia layanan internet kini diwajibkan untuk mengantongi persetujuan berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum dapat memasang tiang FO di Kota Pekalongan.
Perwal tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, pada tanggal 8 Oktober 2025. Regulasi ini muncul sebagai respons konkret terhadap pesatnya perkembangan jaringan internet di kota yang akrab disapa Kota Batik ini. Selain itu, aturan baru ini juga bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai maraknya pemasangan tiang FO yang seringkali terlihat tidak tertata rapi, mengganggu estetika kota, serta berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan warga.
Perwal 34 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan teknis ketat yang harus dipatuhi oleh penyelenggara telekomunikasi. Di antaranya adalah kewajiban sosialisasi dan persetujuan dari warga setempat, RT, RW, Kelurahan, serta Kecamatan. Setiap tiang FO juga wajib memiliki tanda identitas yang jelas pada ketinggian minimal 1,5 meter, dengan ketinggian tiang itu sendiri minimal 7 meter dari permukaan jalan. Selain itu, saluran kabel bawah tanah (duct) harus mampu menampung minimal dua penyelenggara dengan kedalaman minimal 1,5 meter. Seluruh infrastruktur pasif ini juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif di lapangan, Pemkot Pekalongan menugaskan empat dinas kunci untuk berkolaborasi dalam pengawasan dan pengendalian. Keempat dinas tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan. Sinergi antar dinas ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang komprehensif dan terpadu.
Upaya penertiban infrastruktur fiber optik di Kota Pekalongan sebenarnya bukan kali pertama dilakukan. Pada Juli 2019, Satpol PP pernah menghentikan pemasangan kabel FO di Jalan Hayam Wuruk yang dilakukan oleh vendor kerja sama PLN karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkot. Saat itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Nur Sobah, menegaskan bahwa Working Permit dari pusat saja tidak cukup; izin dari Pemerintah Kota Pekalongan tetap menjadi syarat wajib.
Melalui Perwal 34 Tahun 2025 ini, Pemkot Pekalongan menaruh harapan besar agar pembangunan infrastruktur digital di kota tersebut dapat berjalan lebih teratur dan tidak lagi “liar”. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pertumbuhan jaringan internet selaras dengan tata ruang kota, menjaga keindahan lingkungan, dan yang terpenting, tidak membahayakan keselamatan publik. Bagi setiap penyedia layanan yang terbukti melanggar ketentuan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


