Pekalongan Terapkan Kewajiban Perdengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Senin-Kamis Pukul 10.00 WIB

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan kebijakan baru terkait upaya penguatan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/0015/200.1.2/2025, Wali Kota

Admin

Foto ilustrasi AI

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan kebijakan baru terkait upaya penguatan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/0015/200.1.2/2025, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menginstruksikan seluruh instansi, perangkat daerah, BUMN, BUMD, camat, lurah, serta satuan pendidikan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin hingga Kamis pukul 10.00 WIB.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, juga Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dalam surat edarannya, Wali Kota menegaskan bahwa memperdengarkan lagu kebangsaan secara rutin dapat membangkitkan rasa hormat kepada simbol negara, menanamkan tekad mempertahankan persatuan, serta memperkuat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kewajiban di Lingkungan Instansi dan Pendidikan
Setiap pegawai dan pengunjung di lingkungan kantor diwajibkan menghentikan aktivitasnya ketika lagu diperdengarkan. Mereka harus berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan. Namun, pegawai yang tengah melaksanakan tugas pelayanan mendesak atau tugas penyelamatan jiwa diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.

Di lingkungan sekolah, kebijakan ini berlaku untuk semua peserta didik. Bagi siswa yang berada di kelas, mereka diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna. Sementara itu, siswa yang sedang berada di luar kelas diharapkan segera berhenti beraktivitas dan ikut berbaris untuk menghormati lagu kebangsaan. Pegawai, guru, maupun tamu sekolah pun diminta melakukan hal yang sama.

Mendukung Pendidikan Karakter dan Nasionalisme
Wali Kota menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik atau aktivitas pemerintahan. Sebaliknya, ini menjadi momentum penting untuk menanamkan kesadaran berbangsa di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
“Dengan mendengarkan Indonesia Raya secara rutin, kita diingatkan kembali akan pengorbanan para pahlawan dalam memerdekakan bangsa ini,” tegasnya.

Tags

Related Post

Leave a Comment