Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, kali ini menyasar Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing senilai Rp46 miliar, KPK tidak hanya menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, tetapi juga membongkar adanya jaringan dinasti politik yang kuat. Perusahaan yang diduga menjadi alat korupsi, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), diketahui didirikan dan dikendalikan oleh lingkaran keluarga inti sang bupati.
Jejaring kekuasaan ini terbukti dengan keterlibatan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Tak hanya itu, putra mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, juga menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Keduanya disebut memiliki peran dalam struktur kepemilikan PT RNB, yang selama tiga tahun berturut-turut berhasil meraup puluhan miliar rupiah dari proyek-proyek yang didanai anggaran daerah Kabupaten Pekalongan.
Investigasi KPK menemukan bahwa PT RNB diduga dimenangkan dalam proses pengadaan meskipun secara teknis maupun penawaran harga bukan yang terbaik. Bupati Fadia Arafiq diduga secara aktif memberikan perintah kepada kepala-kepala dinas untuk memprioritaskan dan memenangkan perusahaan keluarga tersebut. Indikasi konflik kepentingan ini sebetulnya telah berulang kali diingatkan oleh Sekretaris Daerah Mohammad Yulian Akbar, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
Ketua KPK menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan Bupati Fadia mengenai aturan hukum tidak dapat diterima, mengingat posisinya sebagai mantan Wakil Bupati dan Bupati selama dua periode. KPK berpegang pada asas hukum ‘presumptio iures de iure’, yaitu setiap pejabat negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Menanggapi kasus ini, Partai Golkar, partai tempat Fadia bernaung, menyampaikan penyesalan atas insiden operasi tangkap tangan (OTT) di tengah bulan Ramadan dan mengimbau seluruh kadernya untuk senantiasa menjalankan roda pemerintahan sesuai prosedur yang berlaku.


