Kota Pekalongan – Empati dan peduli terhadap korban banjir adalah hal yang mulia, namun apabila itu dilaksanakan dengan meminta sumbangan di jalanan umum hal itu tentu tidak dibenarkan. Itulah mengapa pada Selasa (25/2/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan merazia oknum warga terdampak banjir yang meminta-minta sumbangan di beberapa sudut jalan di Kota Pekalongan, karena di samping perbuatan tersebut melanggar Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum juga dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan dirinya sendiri serta rawan untuk disalahgunakan.

Memang masalah banjir ini menjadi urusan bersama, Pemerintah Kota Pekalongan pun tengah berupaya membantu korban banjir. Sarana dan prasarana evakuasi, tempat pengungsian, dan dapur umum telah disiapkan. Selain itu koordinasi di tingkat kelurahan juga sdh ditingkatkan agar warga terdampak banjir yang tak mengungsi pun bisa tetap makan dan sehat.

TAK DIPERSULIT
Tak ada kata mempersulit penyaluran bantuan, pembagian nasi bungkus untuk para pengungsi telah melalui data. Namun tetap ada warga terdampak banjir yang tak mengungsi sehingga Pemerintah Kota Pekalongan telah menginstruksikan setiap kelurahan untuk mengkoordinasikan bantuan, jika ada dapur umum mini akan dipasok logistik. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Ir Budiyanto MPi MHum, Rabu (26/2/2020).

“Bantuan untuk para pengungsi kami berikan, tetapi ada pula warga terdampak banjir (tidak mengungsi) yang mungkin merasa kurang sehingga meminta-minta di jalan. Sebetulnya ini sudah dikoordinir oleh lurah agar didirikan dapur umum mini untuk mencukupi kebutuhan makanan warga terdampak banjir. Jika warga tersebut meminta bantuan di dapur umum pasti akan diberi, tidak tepat rasanya kalau kondisi seperti ini meminta-minta di jalan. Banjir ini menjadi urusan bersama,” terang Budiyanto.

Menurut Budiyanto meminta-minta di jalan sudah melanggar Perda Kota Pekalongan, ketika banjir pun tetap tak boleh meminta-minta. Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha agar pengungsi dan warga terdampak banjir terlayani. “Saya mengimbau agar para warga terdampak banjir tak meminta-minta di jalan. Mari ke dapur umum dan komunikasikan dengan baik mulai dari tingkat RT RW dan kelurahan,” pungkas Budiyanto.

Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan

Berbagi ke. . .
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.