Kota Pekalongan – Demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19 di Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan mengimbau obyek wisata yang dikelola mandiri oleh masyarakat seperti tempat hiburan, usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kolam renang, area permainan dan tempat karaoke juga ditutup sementara.

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sutarno,SH,MH mengungkapkan bahwa imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 443.1/001 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekalongan. Dalam surat edaran itu disebutkan langkah-langkah strategis pencegahan dan penanganan Virus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Selain kami memang menutup sementara obyek wisata yang dikelola oleh Pemkot Pekalongan, kami juga mengimbau kepada pengelola usaha pariwisata dan tempat hiburan (daya tarik wisata seperti wisata religi di Kompleks Pemakaman Sapuro yang dikelola oleh masyarakat setempat, kolam renang, area permainan dan tempat karaoke juga bisa turut andil menutup sementara sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Pekalongan tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekalongan yang salah satu isinya untuk menghindari keramaian maupun melibatkan banyak orang,” jelas Sutarno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Menurut Sutarno, obyek wisata yang dikelola mandiri wajib mengikuti aturan tersebut namun masih bersifat fleksibel (imbauan). Jika obyek wisata dan tempat hiburan tersebut masih buka melayani pengunjung, maka sejumlah prosedur dan persyaratan harus dipenuhi.

“Sifatnya memang yang usaha wisata yang dikelola masyarakat sifatnya masih bersifat himbauan. Jika tetap buka, maka pengelola wisata harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, pastikan semua tempat hiegenis, menyediakan sabun antiseptik atau hand sanitizer untuk mencuci tangan serta memastikan kebersihan secara berkala. Namun, bila hal itu tidak bisa dipenuhi, maka sebaiknya ditutup sementara demi kebaikan bersama. Surat himbauan sudah kami kirimkan ke pengelola usaha wisata, tempat hiburan maupun pengelola usaha hotel, rumah makan untuk menjadikan perhatian atas imbauan tersebut,” pungkas Sutarno.

Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan

Berbagi ke. . .
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.