Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terus mengevaluasi kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) arus lalu lintas di beberapa jalan perkotaan yang ada di Kota Pekalongan. Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya perbaikan dalam penataan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan dan kasus angka kecelakaan yang meningkat.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, Drs. Slamet Prihantono,MM mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, Dishub Kota Pekalongan telah melaksanakan beberapa tahap rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah dimana dalam pelaksanaannya, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami dengan Forum LLAJ sudah meolaksanakan 4 tahapan evaluasi SSA ini sejak 2017 namun fakta di lapangan, masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Meski tidak begitu besar pelanggarannya, namun hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus dan harus ada upaya perbaikan, sehingga pada hari ini kami menggelar rapat evaluasi kembali secara keseluruhan dan hasi kesepakatan forum yang juga melibatkan jajaran kepolisian, Satpol PP, lurah, camat dan dinas terkait nanti akan kami jadikan masukan kebijakan selanjutnya,” terang Totok, sapaan akrabnya usai membuka kegiatan Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah di Kota Pekalongan, bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Totok, dengan evaluasi ini, kebijakan rekayasa lalu lintas SSA yang telah dibuat dapat dipatuhi oleh semua elemen masyarakat. Sebagai contoh, karena hal kebutuhan bisa digeser jamnya selama tidak menghilangkan tujuan utama dari penerapan rekayasa SSA ini yakni untuk memecah kepadatan arus lalu lintas yang selama ini bertumpu pada satu titik dan menekan angka kecelakaan. Hasil kesimpulan dari rapat tersebut diantaranya berdasarkan catatan evaluasi tahap 1 berkaitan dengan peningkatan jalan disimpang Jalan Semarang dan Jalan Surabaya, permasalahan pada saat bencana rob dapat dilaksanakan secara kondisional sehingga artinya dapat tidak melalui jalur tersebut tetapi bisa melalui jalur forbodden. Pada evaluasi tahap 2, lanjut Totok, jalur disekitar Jalan Kartini ditertibkan bagi kendaraan angkutan barang bongkar muat yang dapat mengganggu kelancaran arus.

“Di tahap 3 pada arus di Jalan Teratai perlunya penertiban bagi pengguna jalan karena masih sering terjadi pelanggaran di jam-jam larangan dimana masih ada mobil yang masuk dari arah Selatan ke Utara. Kemudian di tahap 4, jam berlakunya Satu Arah di Jalan Supriyadi ditinjau ulang menjadi pukul 18.00 dan diperlebar ruas jalannya serta dilakukan pelebaran jalan di simpang Jalan Supriyadi dan Jenggala,” terang Totok.

Ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Pekalongan, Isman Istiadi,ST, dari berbagai masukan peserta forum pada rapat evaluasi ini, jajaran Dishub dan Polres Pekalongan Kota aka melakukan monitoring lapangan dalam waktu mingu-minggu ini.

“Selama ini pelanggaran SSA yang masih sering kami temui di Jalan Kartini, padahal kami telah memasang rambu-rambu larangan. Sehingga, upaya kami dari Dishub Kota Pekalongan rutin melaksanakan patroli dan jika masih ada pelanggar yang belum mematuhi aturan kami himbau untuk putar balik (sifatnya masih edukatif), untuk penindakan pelanggaran berada di kewenangan jajaran Polres Pekalongan Kota,” imbuh Iman.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Sutono menyampaikan terimakasih atas dilaksanakan kegiatan evaluasi FLLAJ ini secara rutin untuk mewujudkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi terjadinya fatalitas korban kecelakaan. Pihaknya mengungkapkan, pelanggar SSA ini rata-rata menyalahi aturan dengan alasan mempersingkat waktu.Berdasarkan fakta di lapangan, masyarakat yang masih melanggar ini inginnya hanya mencari singkat waktu sehingga pelanggar tersebut tidak mau melewati jalur yang ditetapkan.

“Jika sudah ada rambu larangan atau sistem satu arah, tetapi mereka masih melanggar dan kecelakaan dengan fatalitas korban yang tinggi bisa saja terjadi karena salah satu pihak yang memiliki jalur akan menggunakan kecepatan tinggi, namun pelanggar yang masuk di jalur yang bukan semestinya dilalui akan terjadi benturan yang keras. Kami juga telah sering menugaskan anggota jajaran kami untuk melakukan upaya penindakan bagi pelanggar SSA / yang melawan arus ini. Sehingga, kami tidak henti-hentinya mengajak seluruh masyarakat untuk mengetahui pentingnya kepatuhan tidak melawan arah terutama di Jalan Kartini, Jalan Bandung, dan Jalan Patiunus agar jalan-jalan di Kota Pekalongan tidak semakin semrawut dan terjadi keteraturan saat berkendara sehingga kecelakaan pun bisa dihindari,” pungkas AKP Sutono.

Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Berbagi ke. . .
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.