Kota Pekalongan – Dinas Perhubugan (Dinhub) Kota Pekalongan mulai rutin melakukan pembinaan terhadap kendaraan angkutan orang/barang dan sosialisasi terkait pencegahan Covid-19 di Kota Pekalongan. Pada giat operasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Rabu (2/9/2020) ini Tim Dalops Dinhub Kota Pekalongan memberikan teguran kepada pemilik angkutan barang yang telat melakukan uji KIR.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinhub setempat, Sugeng Hardi Widiyanto SE mengungkapkan, giat operasi ini sempat off karena adanya Covid-19 sehingga kali ini penindakan penilangan belum ada. “Pada kegiatan ini kami melaksanakan kontrol kendaraan wajib uji KIR. Kami ingin melihat ketaatan mereka untuk mengujikan kendaraannya,” tandas Sugeng.
Lanjut Sugeng menerangkan, setiap operasi pembinaan yang dilakukan pihaknya mencari data kendaraaan yang melanggar. Selain itu Sugeng sekaligus membawa misi untuk mensosialisasikan Perwal No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Selama dua pekan ini kami akan gencar melaksanakan misi ini agar masyarakat secara luas mengetahui perwal ini sehingga ketika Perwal ini diterapkan nantinya pelanggar yang ditemukan ditindak bukan karena belum tahu,” ungkap Sugeng.
Dijelaskan Sugeng pada giat ini pemakaian masker dan physical distancing juga dilihat. Dinhub juga telah melakukan sosialisasi untuk menerapkan jarak duduk dan menyediakan hand sanitizer di angkutan, pada kegiatan ini Sugeng ingin melihat sejauh mana hal tersebut diterapkan. “Titik-titik yang menjadi sasaran kami yakni titik zona ke luar Kota Pekalongan seperti Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Hos Cokroaminoto, dan arah Buaran, sehingga sedikit banyak masyarakat akan mengetahui Perwal No 48 Tahun 2020 ini,” terang Sugeng.
Sugeng belum melakukan penindakan di tempat. Ketika mendapati kendaraan telat uji KIR langsung diimbau untuk ke Dinhub Kota Pekalongan. “Kami rutin giat operasi pagi dan siang dengan harapan masyarakat dapat mematuhi hal ini,” pungkas Sugeng.
Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan