Kota Pekalongan – Pembebasan Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Narapidana yang telah mendapatkan keputusan bebas bersyarat maka sudah tidak lagi berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melainkan sudah berada di luar Lapas. Sehingga perlu adanya pengawasan yang sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan bebas bersyarat.

Dalam menerapkan fungsi pengawasan terhadap narapidana bebas bersyarat, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan haruslah sinergi dengan Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kota Pekalongan, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan. Untuk mensinergikan data antar instansi ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan memfasilitasi pembuatan aplikasi yakni Sistem Pengawasan Bebas Bersyarat (Sitawas Besar). Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Zainul Arifin SH MH usai koordinasi di Dinkominfo setempat, Rabu (8/7/2020).Zainul menyampaikan bahwa pihaknya bersama Lapas, Rutan, dan Bapas setempat akan sinergi dalam pengumpulan data terhadap narapidana yang akan atau sudah melaksanakan pidana bebas bersyarat.

“Data ini nantinya akan sangat bermanfaat. Seandainya aplikasi ini sudah jadi maka dapat digunakan sebagai database kami sehingga pengawasan terhadap narapidana dapat dilakukan lebih maksimal,” terang Zainul. Dikatakan Zainul bahwa selama ini kolaborasi dan sinergitas antar kejaksaan, lapas, rutan, dan bapas belum maksimal. Dengan aplikasi Sitawas Besar ini tentu akan membuat proses pendataan semakin efisien. “Dalam kesempataan koordinasi di Ruang Rapat Dinkominfo siang ini lapas, rutan, dan balas telah menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan kemudian mencari titik solusi permasalahan. Semoga program ini nantinya akan menciptakan perubahan yang lebih baik,” tandas Zainul.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi dan Persandian Dinkominfo, Nugroho Adhi Pradhana SE MSi berkomitmen untuk membantu proyek perubahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. “Kami akan membentuk tim untuk membangun aplikasi Sitawas Besar serta memaksimalkan SDM di Dinkominfo,” ujar Adhi.Disampaikan Adhi bahwa dalam aplikasi ini nantinya akan terbangun sinergitas Kejaksaan Negeri, Lapas, Rutan, dan Bapas karena datanya terpadu dan lebih efisien.Koordinasi kali ini dihadiri oleh Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi SIP MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Zainul Arifin, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Kota Pekalongan, Tavip Imam Haryanto, perwakilan dari Lapas Kelas IIA A Kota Pekalongan, Teguh Budiyanto, serta perwakilan Bapas Kelas II Pekalongan, Wahyu Widodo dan Royan Mamuda.

Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Berbagi ke. . .
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.