Kabupaten Pekalongan, Rabu (8/4/2026) — Proses balik nama

Balik nama STNK di Kabupaten Pekalongan kini lebih mudah, tanpa KTP pemilik lama dan bebas biaya BBNKB 2. Aturan baru ini berlaku sejak Januari 2025.

Admin

👁️ 420 kali dilihat

Kabupaten Pekalongan, Rabu (8/4/2026) — Proses balik nama atau ganti pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin dipermudah bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Pemilik kendaraan bekas kini tidak lagi diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama, serta mendapatkan keringanan berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2 (BBNKB 2).

Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Taufan, selaku Kaur Bintara Mutasi di Samsat Kabupaten Pekalongan, mengkonfirmasi kebijakan ini dan menjelaskan bahwa meskipun BBNKB 2 dihapuskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya lain seperti PNPB BPKB, PNPB STNK, PNPB TNKB/Plat Nomor, Pajak Tahunan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

Terkait syarat tanpa KTP pemilik lama, Taufan menyebut hal tersebut sudah diterapkan sejak awal, meskipun tanggal pasti penetapannya tidak ia ketahui. Ia merinci persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama STNK, yaitu BPKB asli, STNK asli, hasil cek fisik kendaraan, KTP baru, serta kuitansi jual beli antara pemilik lama dan baru yang bermaterai. Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ganti pemilik, dikenakan Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 untuk roda empat. Selain itu, ada diskon 5% untuk biaya pajak kendaraan yang berlaku sejak Maret 2026.

Pihak Samsat Kabupaten Pekalongan juga mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas sejak kebijakan penghapusan biaya BBNKB 2 diterapkan. Taufan mengimbau agar masyarakat selalu taat dalam membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan aplikasi Sakpole serta Signal untuk pembayaran pajak dan perpanjangan STNK tahunan. Bagi yang ingin mengurus ganti pemilik, dapat langsung mendatangi loket khusus di Samsat Kajen dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

Tags

Related Post

×