Pekalonganinfo.com, Kedungwuni – Terulang kembali, Tilang Elektronik atau ETLE namun nopol yang dipakai adalah Nopol milik orang lain.
Sebuah sepeda motor PCX dengan nomor polisi G 6348 ST, melanggar peraturan lalu lintas, kemudian polisi mengirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Saat mendapat surat tilang, pemilik plat nomor itu kaget, karena motor miliknya adalah Spm Honda Beat dan bukan PCX seperti yang terlampir pada gambar.
Pada hari dan jam yang disebutkan di ETLE, Roza (Pemilik Nopol) berada di Wonopringgo dan motornya tidak sedang digunakan orang lain, namun pada surat E-tilang yang dikirimkan terjadi di Kedungwuni Timur, itu pun beda kendaraan tetapi plat nomor sama.
Roza berpendapat, plat nomornya telah di duplikasi oleh orang lain.