Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan di Tahun 2024, seluruh Industri Kecil Menengah (IKM) sektor makanan dan minuman (Mamin) yang dijual di Kota Pekalongan harus menyandang halal produk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan melalui Penyuluh Perindustrian Muda, Muhamad Wahyu mengungkapkan bahwa, untuk menuju halal produk tersebut, salah satunya persyaratan adalah adanya kepengurusan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang terus disosialisasikan dalam rangka membangun kesadaran para pelaku IKM untuk menjamin kualitas, layanan, hingga keamanan pada produk yang dijualnya.

“Kami terus sosialisasikan hal ini dan mengupayakan komunikasi dengan CSR agar bisa membantu membiayai persyaratan halal yang semakin tahun biayanya semakin mahal, dimana sebelumnya dibuat oleh MUI, sekarang harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat,” ucapnya saat ditemui di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, baru-baru ini.

Wahyu menjelaskan, selama pandemi Covid-19 kemarin, IKM sektor mamin tidak begitu terpengaruh secara signifikan. Sebab, mamin dibutuhkan masyarakat untuk mencukupi asupan yang bergizi dalam menjaga stamina. Pihaknya menyebutkan, berdasarkan data Dinperinaker Kota Pekalongan, untuk IKM mamin di Kota Pekalongan tercatat sebanyak 2500 pelaku usaha yang terus menggeliat.

“Yang berpengaruh justri dari IKM sektor batik, sebab bahan bakunya pada saat itu langka dan distribusi selama pandemi ada sejumlah pembatasan. Kalau sektor makanan dan minuman tidak terpengaruh secara signifikan, karena selama ada orang yang membutuhkan makanan dan minuman, industri tersebut tetap berjalan lancar,” pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berbagi ke. . .
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.