Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen memprioritaskan enam kategori profesi pekerja informal untuk mendapatkan kepesertaan dalam perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek. Dimana, Pemkot telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal. Dengan didaftarkannya 1.000 pekerja rentan dari 6 kategori tersebut akan meningkatkan jumlah kepesertaan program BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Fara Diana membenarkan bahwa, dengan dialokasikannya anggaran dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk 1000 orang pekerja rentan tersebut, dinilai sangat membantu BPJamsostek selaku badan penyelenggara jaminan sosial untuk ikut memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya pekerja informal. Dalam Perwal Nomor 19 B Tahun 2022 yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekalongan, disebutkan bahwa, ada 6 kategori pekerja informal yaitu pengayuh becak, sopir angkot sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau disabilitas, lebe non-PNS, pengatur lalu lintas tuna rungu, dan penggali kubur.
“Kami tentu menyambut baik, bahwa dari Pemkot Pekalongan menanggung iuran kepesertaan BPJamsostek bagi 1000 pekerja informal di Kota Pekalongan. Hal ini merupakan suatu bentuk perhatian Pemkot untuk memberikan perlindungan sosial bagi warganya dalam dua Program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),”ungkap Fara, baru-baru ini.
Fara menerangkan, dalam pelaksanaan program bantuan iuran ini, untuk progressnya saat ini sudah diterbitkan perwalnya terkait penyelenggaraan Bukan Penerima Upah sebanyak 1000 pekerja rentan yang saat ini masih dilakukan verifikasi data oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) dan kelurahan-kelurahan yang kuota penerimanya dibagi rata untuk seluruh wilayah di Kota Pekalongan. Pihaknya menyebutkan, adapun kendalanya terkait pengumpulan data penerima manfaat ini adalah profesinya, yang tidak semua warga termasuk dalam 6 kategori yang ada dalam Perwal tersebut.
“Jumlah datanya yang terkumpul memang hampir 1000 orang, tetapi setelah diverifikasi, tidak semua bisa mencakup atau sesuai dari 6 kategori profesi yang ada dalam perwal. Sekarang ini yang masuk kriteria baru 223 orang penerima manfaat. Sehingga, ke depan akan kami usulkan kembali secara bertahap. InshaAllah mulai hari ini iuran mereka akan dibayarkan oleh Dinperinaker Kota Pekalongan. Nantinya, setelah mereka diberikan perlindungan sosial, kami akan melakukan Launching Perwal Jaminan Sosial bagi 1000 Pekerja Informal bersama Walikota dan dinas-dinas terkait lainnya,” paparnya
Sebelumnya, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan bahwa, dalam penelusuran penerima manfaat program jaminan sosial ini, Pemkot Pekalongan melibatkan para lurah dan camat se-Kota Pekalongan untuk menyampaikan informasi mengenai program ini dan melakukan pendataan warganya yang sesuai kriteria dan 6 kategori pekerja informal yang diprioritaskan tersebut.
“Dimana, setiap Kepala Keluarga hanya dapat mendaftarkan satu kepesertaan. Dari total kuota 1000 peserta tersebut, masing-masing kelurahan sudah ditetapkan jumlah penerimanya mengikuti proporsi jumlah penduduk yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial per kelurahan. Adapun syarat lain, peserta yang diusulkan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan maksimal usia 60 tahun,” beber SBS, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, para lurah diminta untuk mengusulkan calon peserta melalui pengisian formulir pendaftaran untuk selanjutnya data usulan akan direkap, dikirimkan, serta diverifikasi oleh Dinperinaker dan BPJamsostek.
“Untuk daftar calon peserta yang ditetapkan sebagai peserta program akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK Walikota) serta akan dibayarkan kepesertaannya dalam program BPJamsostek ini,” tandas SBS.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)