Bantahan Fadia Arafiq Ditolak KPK, Dalih Tak Paham Hukum Tak Relevan

KPK menolak tegas bantahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menjadi tersangka. Dalih ketidakpahaman hukum dan pendelegasian wewenang dianggap tidak relevan oleh KPK.

Admin

๐Ÿ‘๏ธ 4 kali dilihat

PEKALONGAN โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh bantahan yang disampaikan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Fadia sebelumnya sempat mengklaim tidak tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyatakan ketidakpahamannya terhadap tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa dalih tersebut tidak relevan mengingat Fadia Arafiq memiliki rekam jejak yang panjang di dunia pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian dua periode sebagai Bupati Pekalongan. Dengan pengalaman yang demikian, KPK menilai Fadia seharusnya memahami dengan baik aturan mengenai pengadaan barang dan jasa serta larangan konflik kepentingan yang melekat pada jabatannya.

Penolakan KPK juga didasarkan pada asas hukum “presumptio iures de iure”, yang secara universal menyatakan bahwa setiap individu dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Oleh karena itu, klaim ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan pembelaan yang sah di mata hukum. Hal ini memperkuat posisi KPK dalam menyikapi dalih-dalih yang dilontarkan oleh Fadia Arafiq.

Selain itu, meskipun Fadia mengklaim telah mendelegasikan urusan pengadaan kepada Sekretaris Daerah, KPK menegaskan bahwa pendelegasian wewenang tidak serta merta menghapus tanggung jawab pidana seorang pejabat. Terlebih lagi, ketika terbukti adanya arahan langsung untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dalam proses lelang, tanggung jawab pidana tetap melekat pada kepala daerah.

Tags

Related Post

Leave a Comment

×