KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korupsi Outsourcing, Kerugian Capai Rp 19 Miliar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di

Admin

๐Ÿ‘๏ธ 23 kali dilihat

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023โ€“2026. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dini hari Selasa, 3 Maret 2026.


Kronologi OTT: Ditangkap Saat Ramadan di Semarang

Operasi penangkapan berlangsung pada Senin malam hingga dini hari Selasa (2โ€“3 Maret 2026). KPK terlebih dahulu menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Fadia Arafiq sendiri, dengan menempelkan kertas berlogo KPK di pintu masuk.

Pada dini hari, tim KPK mengamankan total 14 orang di dua wilayah Semarang dan Pekalongan. Di antara mereka adalah Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya.

“Bahwa pada dini hari tadi, tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan, dan dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Keseluruhan pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. OTT ini merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus terjadi di tengah bulan Ramadan 1447 Hijriah.


Tersangka Tunggal, Ditahan 20 Hari

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK mengumumkan hasil penyelidikan pada Rabu (4/3/2026). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa alat bukti telah mencukupi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025โ€“2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).

Fadia Arafiq satu-satunya tersangka yang ditetapkan langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam foto yang beredar, Fadia tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.


Modus: Dirikan Perusahaan Keluarga, Kuasai Proyek Pemkab

KPK membongkar modus yang terbilang tidak biasa dalam kasus ini. Alih-alih menerima suap dari pihak swasta, Fadia diduga justru mendirikan sendiri perusahaan yang kemudian menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sekitar satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021โ€“2025, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD), mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa.

Awalnya, anak Fadia menjabat sebagai direktur, sementara suaminya menjadi komisaris. Namun pada 2024, posisi direktur diganti kepada orang kepercayaan Bupati untuk menyamarkan hubungan kekeluargaan. Meskipun demikian, KPK menyimpulkan Fadia tetap berperan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sesungguhnya) dari PT RNB.

Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Fadia diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB dalam setiap proses pengadaan.


Aliran Dana: Rp 46 Miliar Masuk, Rp 19 Miliar ke Kantong Keluarga

KPK mengungkap detail aliran dana yang mengalir melalui PT RNB selama periode 2023โ€“2026:

  • Total transaksi masuk ke PT RNB: Rp 46 miliar (bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan)
  • Digunakan untuk gaji pegawai outsourcing: Rp 22 miliar
  • Mengalir ke keluarga Bupati: sekitar Rp 19 miliar (~40% dari total transaksi)

Rincian distribusi kepada keluarga Fadia:

  • Fadia Arafiq (FAR): Rp 5,5 miliar
  • Suami (MSA): Rp 4,6 miliar
  • Anak (MHN): Rp 2,5 miliar
  • Pihak terkait lainnya (ASH): Rp 1,1 miliar
  • Pihak terkait lainnya (RUL): Rp 2,3 miliar

KPK menyebut modus ini lebih sulit terdeteksi karena transaksi dilakukan melalui rekening perusahaan, bukan secara tunai. Namun dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana berhasil ditelusuri.


Grup WhatsApp “Belanja RSUD” Jadi Bukti Kunci

Salah satu temuan menarik dalam kasus ini adalah penggunaan sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” sebagai alat koordinasi distribusi uang hasil korupsi.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan melalui WA grup tersebut,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Grup tersebut diduga digunakan untuk memantau penarikan dan distribusi uang, khususnya dari tiga RSUD di Kabupaten Pekalongan yang menjadi salah satu lokus pengadaan PT RNB. KPK menyatakan masih terus mendalami modus-modus lain yang mungkin digunakan Fadia melalui perusahaan tersebut.


Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 12B undang-undang yang sama
  • Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)

Dampak ke Pemerintahan Kabupaten Pekalongan

Pasca-OTT, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman yang ruang kerjanya tidak ikut disegel mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi penangkapan karena sedang dinas di luar kota. Ia menyatakan menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah terkait kelanjutan roda pemerintahan.

Meski demikian, aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Selasa pagi dilaporkan berjalan normal. KPK mengimbau para ASN untuk tetap bekerja dan menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana biasa.

Dengan ditahannya Fadia, pemerintahan Kabupaten Pekalongan untuk sementara akan berjalan di bawah koordinasi Wakil Bupati hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.


Catatan: OTT Ketujuh KPK di 2026

Penangkapan Fadia Arafiq menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi pada 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan enam OTT sejak Januari 2026, menjerat antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, serta sejumlah pejabat pajak dan peradilan.

Kasus Bupati Pekalongan ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi melalui konflik kepentingan di mana pejabat memanfaatkan kewenangan untuk menguntungkan perusahaan keluarga masih menjadi modus yang perlu diwaspadai dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.


Sumber: KPK RI, Antara, Kompas, CNN Indonesia, Liputan6

Editor: Redaksi Pekalonganinfo.com

Related Post

Leave a Comment

×