Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 telah mengguncang Kabupaten Pekalongan. Bupati Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, namun penangkapan ini disinyalir mengungkap lebih dari sekadar kasus biasa. Informasi yang kini beredar luas mengindikasikan adanya pola korupsi sistemik yang terstruktur, diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan merambah hampir seluruh lini pemerintahan daerah.
KPK menjerat Bupati Fadia atas dugaan korupsi pengadaan outsourcing senilai Rp46 miliar. Dana tersebut dilaporkan mengalir ke PT Raja Nusantara Berjaya, sebuah perusahaan yang diduga dibentuk oleh keluarganya. Kasus ini semakin mencuatkan isu dinasti politik, mengingat suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, merupakan anggota DPR RI, sementara putra mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat di DPRD Kabupaten Pekalongan.
Namun, dugaan penyimpangan tidak berhenti pada kasus outsourcing. Rekaman percakapan yang tersebar mengungkap adanya dugaan pemotongan 15 persen dana stunting dari pemerintah pusat, praktik jual beli jabatan kepala puskesmas dengan harga fantastis mencapai Rp100 juta, hingga biaya masuk tenaga honorer sebesar Rp50 juta. Bahkan, muncul pula keluhan mengenai target setoran parkir Puskesmas yang memberatkan petugas kebersihan bergaji rendah. Di sektor pelayanan haji, posisi Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang seyogianya diisi oleh tenaga medis profesional, diduga justru diberikan kepada lingkaran pribadi Bupati, termasuk dirinya sendiri, suaminya, dan sejumlah individu non-medis lainnya.
Rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini melukiskan gambaran birokrasi yang gagal memenuhi tugasnya untuk mengabdi kepada rakyat. KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta berbagai dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi lainnya. Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, penangkapan ini menjadi momentum krusial untuk menuntut pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


