Rekaman percakapan yang beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang kesehatan di Kabupaten Pekalongan telah mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar yang meresahkan. Skandal ini mengindikasikan adanya sistem koruptif yang telah berakar kuat di berbagai tingkatan institusi layanan kesehatan di daerah tersebut, memicu keresahan di antara para pegawai dan mempertanyakan integritas birokrasi.
Berdasarkan informasi dari narasumber dalam rekaman tersebut, posisi strategis seperti Kepala Puskesmas di Kabupaten Pekalongan diduga diperjualbelikan dengan tarif fantastis, mencapai Rp100 juta. Praktik ini ditengarai telah membuka jalan bagi individu tanpa pengalaman atau kompetensi memadai untuk menduduki jabatan penting, semata-mata karena kemampuan finansial. Ironisnya, hal ini mengesampingkan para senior yang lebih berpengalaman dan cakap.
Dugaan pungutan liar tidak hanya berhenti pada jabatan pimpinan. Posisi sebagai tenaga honorer berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas juga diduga tidak gratis, dengan tarif mencapai Rp50 juta. Angka ini disebut-sebut harus dibayarkan bahkan ketika formasi di puskesmas tujuan sudah penuh. Untuk proses mutasi pegawai antar-instansi, setoran yang diminta berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, menambah daftar panjang praktik tak etis dalam birokrasi kesehatan.
Dampak dari sistem ini bahkan terasa hingga tingkatan terbawah, membebani para pekerja dengan gaji rendah. Petugas kebersihan yang juga merangkap sebagai juru parkir di Puskesmas, misalnya, diwajibkan menyetorkan Rp35.000 per hari ke kas daerah. Jika target pendapatan parkir tidak tercapai, mereka terpaksa menambal kekurangan tersebut dengan uang pribadi, sebuah beban yang sangat tidak proporsional dan memberatkan bagi mereka.


