Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Rp46 Miliar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK dan jadi tersangka korupsi Rp46 miliar. Diduga menilep dana melalui perusahaan keluarga dalam pengadaan proyek.

Admin

๐Ÿ‘๏ธ 22 kali dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Senin, 3 Maret 2026 di Semarang. Setelah penangkapan tersebut, Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan skema tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Total nilai kontrak yang menjadi objek dugaan korupsi mencapai angka fantastis, yakni Rp46 miliar. Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa seluruh proyek tersebut diduga diarahkan secara sengaja kepada PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh keluarga Fadia pada tahun 2021. Dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan dana, diduga kuat mengalir ke kantong anggota keluarga Bupati.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin diperparah dengan fakta bahwa PT RNB bukanlah penawar terendah dalam proses lelang proyek. Namun, Bupati Fadia Arafiq diduga memberikan perintah langsung kepada para kepala dinas untuk tetap memenangkan perusahaan keluarganya tersebut. Sekretaris Daerah, Mohammad Yulian Akbar, diketahui telah berulang kali menyampaikan peringatan mengenai adanya potensi konflik kepentingan, namun peringatan penting tersebut diabaikan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti. Bukti tersebut meliputi dokumen elektronik, sejumlah kendaraan, uang tunai, serta komunikasi melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang diduga kuat digunakan sebagai media koordinasi untuk pengadaan fiktif tersebut. Saat ini, Bupati Fadia Arafiq ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tags

Related Post

Leave a Comment

×