PEKALONGAN, PekalonganInfo.com — Di balik tradisi menabung yang dijalankan warga kecil Kota Pekalongan dengan penuh harap dan kesabaran, tersimpan kisah pahit yang belum juga menemukan ujungnya. Ribuan nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan kini memasuki Ramadan dan Lebaran kedua — dengan tangan masih kosong dan dana tabungan yang tak kunjung kembali.
Lebaran Jadi Titik Didih
Koperasi simpan pinjam syariah seperti BMT sudah lama menjadi tulang punggung keuangan warga menengah ke bawah di Pekalongan. Bukan sekadar tempat menabung, BMT adalah sistem gotong royong keuangan: warga menyisihkan uang tiap minggu sepanjang tahun, lalu mencairkannya menjelang Lebaran untuk kebutuhan hari raya — membeli baju anak, biaya mudik, atau sekadar meja makan yang sedikit lebih layak.
Di BMT Mitra Umat, ada produk bernama SiFitri (Simpanan Idul Fitri) yang memang didesain untuk itu. Tapi menjelang Idul Fitri 1445 H, Maret 2024, sistem itu runtuh.
Walida (59), warga Pessindon, menyimpan hampir Rp70 juta dalam bentuk tabungan biasa, deposito, Simpanan Idul Fitri, hingga tabungan sembako. Saat hendak mencairkan sebagian untuk kebutuhan Lebaran, berkali-kali ia datang, berkali-kali pula ditolak dengan alasan tidak ada saldo. Rita (51), penjual keripik keliling dari Krapyak, lebih menyayat hati lagi. Ia menabung selama 15 tahun dari sisa uang belanja hariannya. Total terkumpul Rp46 juta. Uang itu rencananya untuk kebutuhan Lebaran, sekaligus berobat anaknya yang baru divonis jantung bocor. Nihil.
Pada 30 Maret 2024, nasabah mulai mengalir ke Mapolres Pekalongan Kota untuk membuat laporan. Dua hari kemudian, kantor BMT Mitra Umat digeruduk massa. Pengurus datang meminta maaf dan berjanji menyelesaikan hak nasabah setelah Lebaran.
Janji itu tidak ditepati.
Dugaan Mengejutkan: Dana untuk Kampanye
Kasus ini bukan sekadar koperasi gagal bayar. Dugaan yang beredar luas — dan diakui sendiri secara implisit oleh pimpinan DPRD saat audiensi November 2024 — adalah bahwa dana nasabah digunakan untuk membiayai kampanye legislatif oknum pengurus BMT yang kemudian berhasil duduk di kursi DPRD Kota Pekalongan.
Ketua DPRD Kota Pekalongan M. Azmi Basyir, saat menemui demonstran, menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah. “Siapa pun yang ada di DPRD Kota Pekalongan jika dia terbukti melakukan tindak pidana, ada keputusan inkrah maka itu akan diberhentikan,” tegasnya. Pernyataan itu sendiri seolah menjadi pengakuan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar isu kosong.
Hingga hari ini, belum ada satu pun nama yang diproses secara hukum terkait dugaan tersebut.
Angka yang Membuat Sesak
Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat mencatat kerugian total mencapai Rp87 miliar yang menyentuh 23.600 nasabah. Paguyuban sendiri mewakili sekitar 2.000 orang dengan nilai kerugian Rp28–30 miliar. Ini bukan angka abstrak — ini adalah uang jajan yang disisihkan, gaji buruh batik yang ditabung, dan modal usaha kecil yang dikumpulkan bertahun-tahun.
Penegakan Hukum yang Mengecewakan
Laporan resmi ke Polres Pekalongan Kota dilayangkan sejak 3 Agustus 2024. Hampir dua tahun kemudian, status perkara masih penyelidikan. Nol tersangka. Nol penetapan. Pada audiensi 6 November 2025 di Mapolres, pihak Reskrim memaparkan bahwa mereka masih dalam tahap “pengumpulan keterangan dan pendalaman data” — jawaban yang dinilai para korban tidak memuaskan sama sekali.
Pertanyaan yang mengemuka di kalangan nasabah dan pengamat: apakah lambatnya proses ini ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan figur yang kini berada di lingkaran kekuasaan lokal?
Janji Politik yang Menguap
Di tengah kebuntuan, muncul Rizal Bawazier, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, yang menyatakan kepeduliannya dan berjanji kasus ini akan selesai paling lambat Mei 2025. Ia bahkan menyebut akan menurunkan Satgas Revitalisasi dari Kementerian Koperasi dan mendesak Kapolres hingga Kapolri untuk serius menangani perkara ini.
Mei 2025 berlalu. Juni datang. Tidak ada satgas, tidak ada penindakan, tidak ada tersangka.
“Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, maka sejarah akan mencatat: Rizal Bawazier adalah bagian dari masalah, bukan solusi,” tulis salah satu pengamat sosial di media online, menutup catatan kekecewaannya.
RDP Oktober 2025: Titik Balik atau Sekadar Seremonial?
Pada 9 Oktober 2025, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) besar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan. Hadir Wali Kota, Komisi B DPRD, Polres Pekalongan Kota, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Koperasi RI, Ombudsman RI, hingga LPDB dan PIP. Forum ini disebut sebagai titik balik setelah lebih dari satu setengah tahun kasus terkatung-katung.
DPRD mendorong Gubernur Jawa Tengah memberikan arahan langsung kepada Dinas Koperasi Provinsi. Ketua DPRD mempertanyakan ke mana uang itu mengalir. “Kami ingin tahu uang nasabah itu sebenarnya ke mana. Apakah hilang karena penyalahgunaan oleh pengurus, ataukah karena kesalahan perhitungan bisnis,” tegasnya.
Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tindakan konkret yang mengikuti forum tersebut.
Dua Lebaran, Satu Luka yang Sama
Kini Ramadan 1446 H telah tiba. Warga kembali mempersiapkan Lebaran. Di pasar-pasar Pekalongan, kain batik, baju koko, dan kue nastar kembali ramai diperdagangkan. Tapi bagi 23.600 nasabah BMT Mitra Umat, momen ini datang dengan perih yang sama seperti tahun lalu.
Mereka tidak meminta banyak. Mereka hanya meminta uang mereka kembali — uang yang dikumpulkan dengan susah payah, titik per titik, dari jualan keripik keliling, dari buruh batik, dari ibu rumah tangga yang menyisihkan uang jajan.
Sementara dugaan aliran dana ke kepentingan politik masih menggantung tanpa kepastian hukum, negara — dalam wujud polisi, pemerintah daerah, dan wakil rakyat — tampak belum cukup hadir untuk mereka.
Laporan ini disusun berdasarkan pemberitaan dari Detik Jateng, Suara Merdeka Pantura, Lingkar Jateng, Jakarta Satu, Kompasiana, dan situs resmi Pemerintah Kota Pekalongan.
Redaksi PekalonganInfo.com membuka ruang bagi pihak terkait — termasuk pengurus BMT Mitra Umat, pihak kepolisian, dan pejabat yang disebut dalam artikel ini — untuk memberikan klarifikasi.


