PEKALONGAN – Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan pada tanggal 7 Agustus 2025 menyepakati rekomendasi untuk menghibahkan tanah yang di atasnya berdiri MAN Pekalongan, MTsN 1 Pekalongan, MIN Pekalongan, dan RA Islamic Centre yang selama ini menjadi aset Pemkab kepada Kemenag.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala serius yang dihadapi oleh beberapa Lembaga Pendidikan tersebut. Status kepemilikan tanah yang masih menjadi aset Pemkab ini berdampak signifikan pada dua hal utama:
- Akses Dana Pembangunan Terhambat: Sebagai madrasah negeri di bawah naungan Kemenag, MAN Pekalongan, MTsN 1 Pekalongan, dan MIN Pekalongan memiliki potensi besar untuk mendapatkan pendanaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendidikan. Namun, dana tersebut tidak bisa diakses karena salah satu syarat utamanya adalah status tanah yang harus โClean and Clearโ dan atas nama Kemenag. Hal ini secara otomatis menutup peluang yang sangat dibutuhkan seiring dengan peningkatan jumlah siswa dan tuntutan kualitas pendidikan.
- Beban Biaya Pendidikan bagi Orang Tua: Keterbatasan anggaran madrasah untuk pengembangan infrastruktur memaksa Komite Madrasah mencari solusi pendanaan mandiri. Akibatnya, muncul biaya Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang secara tidak langsung membebani orang tua/wali murid. Dengan status tanah yang jelas, madrasah akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, sehingga beban tersebut dapat diminimalisir.

Inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini bermula dari surat audiensi yang diajukan oleh Komite MAN Pekalongan kepada Bupati pada 24 Juli 2025. Rapat koordinasi yang kemudian diadakan melibatkan berbagai pihak, termasuk Perwakilan Kemenag Kabupaten Pekalongan, perwakilan Komite Madrasah, serta sejumlah pejabat dari Pemkab Pekalongan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite MAN Pekalongan, Dr. Moh. Nasrudin, M.Pd.I., menegaskan bahwa permintaan hibah hanya untuk lahan pendidikan, sementara masjid tetap bisa menjadi aset Pemda. Klarifikasi ini membuka jalan bagi solusi yang lebih cepat dan jelas.
Dukungan penuh juga datang dari Komite MTsN 1 Pekalongan K.H. Mustofa, M.Pd.I dan Kepala Madrasah Drs. H. Komarudin, M.M., yang menilai hibah ini sebagai โkunci emas untuk membuka pintu bagi kemajuan madrasahโ. Perwakilan Kemenag, H. Moh. Irkham, S.Ag, juga menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan mengkoordinasikan proses hibah ini agar berjalan lancar.
Rapat ditutup dengan harapan besar agar Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., memberikan perhatian dan dukungan penuh agar rekomendasi ini segera direalisasikan. โHibah ini bukan hanya tentang tanah, tapi tentang masa depan anak-anak kita,โ tutur para peserta rapat. Ini adalah kesempatan emas bagi para pembuat kebijakan untuk menciptakan amal jariyah yang tak ternilai, demi pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus Kabupaten Pekalongan.
