Pemerintah Kota Pekalongan mewajibkan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan angka stunting yang saat ini masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, sebagai upaya memaksimalkan pencegahan Stunting tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melakukan penandatanganan komiten tentang pendampingan, konseling dan pemeriksaan tiga bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan Stunting

👁️ 7 kali dilihat

×